Senin, 14 November 2011

Bali Warsa 882-955


Rentangan waktu tahun itu disebut pula periode Singhamandawa, karena hampir seluruh prasasti dari periode itu dikeluarkan di Panglapuan (panglapwan) di Singhamandawa. Pada bagian awal periode tersebut, yaitu tahun 882-914, terbit tujuh buah prasasti berbahasa Bali kuno, yakni prasasti Sukawana AI (804 Saka), Bebetin AI (818 Saka), Trunyan AI (833 Saka), Trunyan B (833 Saka), Bangli, Pura Kehen A, Gobleg, Pura Desa I (836 Saka), dan Angsri A. Ketujuh prasasti itu tidak memuat nama raja atau pejabat yang mengeluarkannya (Goris, 1954a : 53-62).

Prasasti pertama pada intinya berisi tentang pengembalian fungsi kesucian ulan (semacam bangunan suci keagamaan) di wilayah perkebunan di bukit Citamani (sekarang Kintamani). Tampaknya, ulan itu sempat digunakan sebagai tempat lalu-lalang bagi orang-orang yang pulang pergi ke kebun atau sawah ladangnya. Kebijakan yang ditempuh penguasa ialah menyuruh Senapati danda, bhiksu Siwakangsita, Siwanirmala, dan Siwaparjna membangun pertapaan yang dilengkapi pasanggrahan (satra) di bagian lain bukit Cintamani. Selanjutnya, orang-orang yang lalu-lalang di daerah itu agar tidak lagi menggunakan jalan setapak yang melewati kompleks ulan melainkan melalui jalan di kompleks pertapaan. Batas-batas wilayah pertapaan ditetapkan. Prasasti ini juga memuat ketetapan pembebasan para bhiksu dari tugas dan pajak-pajak tertentu, serta aturan pembagian harta warisan. Berdasarkan prasasti itu, dapat diketahui bahwa di bawah pucuk pemerintahan paling sedikit ada empat jabatan tinggi kerajaan, yaitu sarbwa, dinganga, nayakan, makarun, dan manuratang ajna. Jabatan-jabatan ini tetap bertahan selama periode Singhamandawa, yakni ketika prasasti-prasasti dikeluarkan di panglapuan di Singhamandawa (882-942). Setelah itu, jabatan-jabatan tinggi kerajaan rupanya semakin meningkat jumlahnya.

Prasasti Bebetin AI berkenaan dengan desa (banwa) bharu, atau secara lebih lengkap kuta di banwa bharu, yang bermakna desa bharu yang berbenteng. Dalam prasasti itu dikatakan bahwa pada suatu ketika desa itu diserang atau dirusak oleh perampok. Banyak penduduk mati terbunuh atau terluka dan banyak pula yang mengungsi ke desa-desa tetangga. Setelah keadaan aman, merekapun kembali ke desa bharu. Demi kelengkapan desa, khususnya dalam bidang spiritual, raja menyuruh pejabat nayakan pradhana yaitu kumpi ugra dan bhiksu Widya Ruwana untuk memimpin pembangunan kuil Hyang Api, dengan batas-batas wilayah yang telah ditentukan. Prasasti ini memuat pula aturan-aturan pembagian harta warisan dan ketetapan mengenai tugas atau kewajiban serta hak-hak penduduk yang berdiam di sana.

Desa bharu rupanya terletak di pesisir pantai utara Pulau Bali,6 dan merupakan salah satu pelabuhan yang ada pada waktu itu. Dugaan terakhir ini didasarkan atas adanya ketentuan yang mengatur saudagar-saudagar dari luar yang berdagang di sana dan perahu-perahu yang mengalami kerusakan termuat dalam prasasti itu. Bagian teks prasasti Bebetin AI mengenai hal itu, sebagaimana terbaca pada lembaran Iib.3-4 berunyi sebagai berikut.

”... anada tua banyaga turun ditu, paniken (baca : paneken) di hyangapi, parunggahna, ana mati ya tua banyaga, perduan drbyana prakara, ana cakcak lancangna kajadyan papagerrangen kuta ...” (Goris, 1954a : 55).

Artinya :

”...Jika ada saudagar berlabuh (turun) di sana, barang-barang persembahannya supaya dihaturkan kepada kuil Hyang Api, (jika) ada mati (di antara) saudagar itu, segala harta miliknya agar dibagi dua, (jika) perahunya rusak, supaya dijadikan pagar untuk memperkuat benteng, ...”

Isi kedua prasasti berikutnya, yaitu prasasti Trunyan AI dan Trunyan B, khususnya pada lembaran Ib-IIa.4, pada dasarnya sama. Keduanya mengenai izin yang diberikan kepada penduduk desa Turunan untuk mendirikan bangunan suci bagi Bhatara Da Tonta. Selanjutnya, penduduk wajib membayar iuran dan melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu untuk keperluan bangunan suci itu. Sebagai imbangannya, mereka dibebaskan dari pajak-pajak serta kewajiban-kewajian tertentu yang lazim ditunaikan bagi raja.

Pada bagian lain prasasti Trunyan AI dinyatakan bahwa jika ada utusan raja melakukan persembahyangan di sana pada bulan Asuji, utusan itu wajib diberikan makanan dan minuman. Prasasti itu menyinggung pula upacara di kuil Guha Mangurug Jalalingga serta kewajiban-kewajiban penduduk desa Hasar, Halang Guras, Pungsu, dan Panumbahan dalam kaitan dengan upacara-upacara di kuil Sang Hyang di Turunan (Bhatara Da Tonta) dan Guha Mangurug Jalalingga.

Bagian lebih lanjut, prasasti Trunyan B antara lain memuat perihal iuran yang wajib dibayar oleh penduduk desa Air Rawang di sebelah timur teluk Danau Batur untuk keperluan upacara Sang Hyang di Turunan. Di sana disebutkan pula bahwa setiap bulan Bhadrawada (Agustus-September), Bhatara Da Tonta harus disucikan dengan air Danau Batur, kemudian dibedaki kuning, serta dihiasi dengan cincin bepermata dan anting-anting. Petugas yang berwenang melaksanakan hal-hal itu adalah Sahayan Padang dari desa Air Rawang. Pada bagian akhir prasasti Trunyan B terbaca kalimat kutukan yang ringkas (Goris, 1954a : 58-59).

Prasasti Pura Kehen A berkenaan dengan bangunan suci (dang udu) Hyang Karimama yang berada di desa Simpat Bunut. Bangunan suci itu tampaknya sempat kurang terurus. Dalam rangka memulihkan fungsinya, raja menugasi bhiksu Siwarudra, Anantasuksma, dan Prabhawa serta penduduk desa Simpat Bunut agar melakukan perbaikan serta perluasan (pamasamahyan) pertapaan di Hyang Karimama itu. Batas-batasnya kemudian ditetapkan. Para bhiksu yang berdiam di sana walaupun pada prinsipnya wajib tunduk pada aturan yang berlaku, juga tetap mendapat hak istimewa (previlise), misalnya para bhiksu tidak boleh diwajibkan ikut bergotong royong mengangkut kayu dan bambu, tidak boleh dilibatkan dalam masalah-masalah jual beli, pemungutan pajak, dan pencelupan benang. Dalam prasasti itu juga ditentukan bahwa pertapaan di Hyang Karimama dibolehkan memiliki cabang di desa lain, asalkan tidak lebih dari 20 buah (Goris, 1954a : 60-61).

Penguasa tertinggi pada periode Singhamandawa memberikan perhatian sangat besar terhadap bidang spiritual keagamaan. Hal itu dapat diketahui antara lain berdasarkan isi kelima prasasti yang telah dibicarakan dan isi prasasti Gobleg, Pura Desa I yang berangka tahun 836 Saka. Dalam prasasti ini disebutkan bahwa bangunan suci di Bukittunggal yang bernama Indrapura, yang berada dalam wilayah desa Air Tabar, agar diperbaiki dan diperluas sesuai dengan rencana. Raja menugasi sejumlah tokoh untuk memimpin pelaksanaannya. Prasasti ini juga memuat aturan pembagian harta warisan dan keringanan dari tugas-tugas tertentu yang didapat oleh penduduk.

Prasasti Angsri A keadaannya sangat aus. Dari bagian yang terbaca dapat diketahui antara lain nama bangunan suci Hyang Api dan Hyang Tanda. Kedua bangunan suci itu mendapat persembahan bagian harta warisan keluarga yang putus keturunan (Goris, 1954a : 62).

Berdasarkan hasil pembacaan terhadap prasasti-prasasti yang berasal dari masa Bali Kuno selanjutnya dapat diketahui dua puluh tokoh raja atau ratu dan seorang rajapatih yang pernah menduduki pucuk pemerintahan di Bali. Di antaranya, ada yang memerintah sendiri dan ada pula yang memerintah bersama-sama dengan tokoh lain, yakni suami, permaisuri, atau ibu surinya. Urutan pemerintahan mereka secara kronologis dapat dilihat pada lampiran 1 karya tulis ini dan uraian ringkas mengenai masa pemerintahan masing-masing pucuk pemerintahan itu disajikan sebagai berikut.

Nama raja Bali Kuno yang tercantum pertama kali dalam prasasti adalah Sri Kesari Warmadewa. Prasasti-prasasti atas nama raja itu, atau yang dapat diidentifikasikan demikian, adalah prasasti Blanjong (835 Saka),dan prasasti Penempahan,8 dan prasasti Malet Gede (835 Saka)9. Keadaan ketiga prasasti itu telah aus. Banyak bagiannya tidak terbaca lagi secara utuh, termasuk nama raja yang disebut di dalamnya. Bagian nama raja yang terbaca pada isi A.4 prasasti Blanjong adalah ... sri kesari ... sedangkan pada sisi B.13 terbaca ... sri kesariwarmma (dewa) (Goris, 1954a : 64-65). Bagian nama raja dalam prasasti Penempahan yang masih terbaca adalah ... sri ke ... dan pada prasasti Malet Gede berbunyi ... sri kaesari ... (Kartoatmodjo, 1977 : 150-151 ; cf. Damais, 1959 : 964).

Dalam jajaran raja-raja Bali Kuno, Sri Kesari Warmadewa merupakan raja pertama yang menggunakan unsur warmadewa sebagai bagian gelarnya. Berdasarkan kenyataan itu maka dapat dikatakan bahwa Sri Kesari merupakan cikal-bakal dinasti (vamsakara) Warmadewa di Bali. Raja-raja dari dinasti ini, sebagaimana akan diketahui, berkuasa di Bali paling sedikit selama satu abad, yakni sejak awal abad X sampai dengan awal abad XI.

Hal lain yang menarik perhatian ialah ketiga prasasti tersebut pada hakikatnya menggambarkan kemenangan raja Sri Kesari terhadap musuh-musuhnya. Sebagai akibat prasasti-prasasti itu telah aus, hanya dua di antara musuh-musuh itu dapat diketahui, yakni di Gurun dan di Suwal (Goris, 1954a : 65). Perlu ditambahkan bahwa lokasi Gurun dan Suwal sampai dewasa ini belum diketahui secara pasti. Di antara para ahli, ada yang berpendapat bahwa Gurun mungkin sama dengan Lombok dewasa ini. Pendapat lain menyatakan bahwa Gurun mungkin identik dengan Nusa Penida (Goris, 1954b : 243 ; cf. Kartoatmodjo, 1977 : 152).

Raja Sri Kesari Warmadewa diganti oleh Sang Ratu Sri Ugrasena. Raja Ugrasena mengeluarkan prasasti-prasastinya tahun 837-864 Saka (915-942). Masa pemerintahan raja ini hampir sezaman dengan masa pemerintahan Pu Sindok di Jawa Timur (Goris, 1948 : 5). Ada sebelas prasasti, semuanya berbahasa Bali Kuno, dikeluarkan oleh raja Ugrasena, yakni prasasti-prasasti Banjar Kayang (837 Saka), prasasti Les, Pura Bale Agung (837 Saka), Babahan I (839 Saka), Sembiran AI (844 Saka), Pengotan AI (846 Saka), Batunya AI (855 Ska), Dausa, Pura Bukit Indrakila AI (857 Saka), Serai AI (858 Saka), Dausa, Pura Bukit Indrakila BI (864 Saka), prasasti Tamblingan Pura Endek I (-), dan Gobleg, Pura Batur A (Goris, 1954a : 8-11 ; 63-72).

Berdasarkan prasasti-prasasti itu dapat diketahui sejumlah kebijakan penting dilakukan oleh raja Ugrasena. Beberapa di antaranya dikemukakan berikut ini. Keringanan dalam pembayaran pajak diberikan kepada desa Sadungan dan Julah, karena desa itu belum pulih benar dari kerusakan akibat diserang perampok. Dengan alasan sama, bahkan desa Kundungan dan Silihan dibebaskan dari kewajiban bergotong royong untuk raja. Selain itu, raja juga berkenan menyelesaikan perselisihan antara para wajib pajak di wilayah perburuan dengan pegawai pemungut pajak, yakni dengan menetapkan kembali secara jelas jenis dan besar pajak yang mesti dibayar oleh penduduk (Goris, 1954a : 63-68 ; 70-71).

Berkaitan erat dengan aspek kehidupan beragama, Raja Ugrasena memberikan izin kepada penduduk desa Haran dan Parcanigayan untuk memperluas pasanggrahan dan bangunan suci Hyang Api yang terletak di desanya masing-masing. Keberadaan penduduk desa Tamblingan sebagai jumpung Waisnawa ”sekte (?) Waisnawa”, serta kaitannya dengan bangunan suci Hyang Tahinuni, juga mendapat perhatian raja. Prasasti Gobleg, Pura Batur A yang memuat hal itu teksnya tidak lengkap sehingga rincian ketetapan mengenai sekte tersebut tidak sepenuhnya dapat diketahui (Goris, 1954a : 68-72).

Dapat ditambahkan bahwa pada tahun 839 Saka (917), sebagaimana tercatat dalam prasasti Babahan I yang tersimpan di desa Babahan (Tabanan), raja Ugrasena mengadakan perjalanan ke Buwunan (sekarang Bubunan) dan ke Songan 10. Dalam kunjungan itu, raja memberikan izin kepada kakek (pitamaha), di Buwunan dan di Songan melaksanakan upacara bagi orang yang mati secara tidak wajar, jika saatnya telah tiba. Baginda juga menetapkan batas-batas wilayah pertapaan yang terletak di bagian puncak bukit Pttung.

Setelah mangkat, diduga Ugrasena dicandikan di Air Madatu dan dikenal dengan sebutan sang ratu siddha dewata sang lumah di air madatu (cf. Goris, 1954b : 211). Epitet ini terbaca dalam prasasti Raja Tabanendra Warmadewa yang ditemukan di desa Kintamani. Dalam prasasti itu dikatakan bahwa raja Tabanendra, bersama-sama dengan permaisurinya, menyuruh sejumlah tokoh agar memugar atau memperluas pasanggarahan di Air Mih yang dibangun pada masa pemerintahan raja dengan epitet tersebut di atas (Goris, 1954a : 76).

Jika epitet itu memang benar untuk Raja Ugrasena setelah mangkat, maka tindakan raja dan permaisurinya tersebut di atas menunjukkan betapa hormatnya mereka kepada Ugrasena. Lebih lanjut, hal itu dapat digunakan sebagai dasar pendapat yang menyatakan bahwa walaupun Sang Ratu Sri Ugrasena tidak secara eksplisit menggunakan bagian gelar warmadewa, baginda pun tergolong anggota dinasti Warmadewa.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review